Baru‑baru ini, izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1 secara sementara dicabut oleh Pemerintah AS. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, sebab berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan sementara menangguhkan kebijakan ini. Dengan demikian, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
Langkah Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampaknya, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan Fallback: 3 Skema Darurat
LPDP telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sementara menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi dapat dilanjutkan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan kelanjutan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa tetap aman melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis tetap perlu upgrade informasi dan siap siaga.